Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T)

Tarif Uji Profisiensi

 

 

PROGRAM UJI PROFISIENSI TAHUN 2024

 

  1. Rincian lingkup skema uji profisiensi

*biaya belum termasuk biaya pengemasan dan biaya pengiriman

**To be confirmed

 

  1. Pelaksanaan Kegiatan

 

Setiap peserta harus mempunyai akun pada website https://profites.b4t.go.id, dikarenakan seluruh tahapan kegiatan uji profisiensi dilakukan secara on-line. Untuk rincian pelaksanaan kegiatan adalah sebagai beriku :

*Tentative

  1. Evaluasi unjuk kerja dan pengolahan data

3.1 Data yang diterima laboratorium peserta, dievaluasi untuk mengetahui unjuk kerja laboratorium sesuai dengan ISO 13528 “Statistical methods for use in proficiency testing by interlaboratory comparisons”

3.2 Evaluasi unjuk kerja dilakukan dengan cara membandingkan pengujian yang dilakukan oleh laboratorium peserta terhadap assigned value yang telah ditetapkan untuk perbandingan tersebut dinyatakan sebagai  Z score . Hasil  yang diperoleh dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan.  Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  1. nilai absolut Z score yang diperoleh  kurang dari 2 dinyatakan sebagai kriteria “dapat diterima”;
  2. nilai absolut Z score berada pada 2 sampai 3 dikatagorikan sebagai “diperingatkan” dan diberi tanda §;
  3. nilai absolut Z score lebih besar 3, maka dikatagorikan sebagai laboratorium “tidak dapat diterima” dan diberi tanda §§.

* Pengolahan data akan dilakukan apabila minimum jumlah peserta  terpenuhi

 

  1. Pengaturan Kerahasiaan

Untuk mencegah kolusi antar peserta dan pemalsuan data uji profisiensi maka dilakukan pengidentifikasian dengan cara menggunakan kode sampel yang berbeda. Seluruh data yang masuk ke penyelenggara dijamin kerahasiaannya dan seluruh personel yang terlibat dipastikan terhindar dari konflik kepentingan atau keberpihakan kepada peserta.

 

  1. Pengaturan Banding

Seluruh perselisihan terkait dengan hasil Uji Profisiensi/uji banding diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka peserta dapat melakukan banding. Pelaksanaan banding tersebut mengikuti peraturan Peradilan Tata Usaha Negara untuk institusi pemerintah.

 

  1. Informasi dan Kontak

Penyelenggara Uji Profisiensi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik

Jl. Sangkuriang No. 14 Bandung Jawa Barat 40135

E-mail : lpup.b4t@gmail.com

  1. Pradnya Paramitha (081322322549)

UPP B4T (082120201516)