Tentang B4T-SC
B4T-SC (B4T-System Certification) merupakan lembaga sertifikasi terkemuka di Indonesia yang berada di bawah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT). Sebagai lembaga yang memiliki kompetensi dalam sertifikasi sistem manajemen berbasis standar internasional dan nasional, B4T-SC berkomitmen untuk mendukung industri dalam meningkatkan kualitas, kepatuhan regulasi, serta daya saing di pasar global.
B4T-SC memiliki sejarah panjang dalam dunia sertifikasi di Indonesia. Sebagai lembaga sertifikasi sistem mutu pertama di Indonesia yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak tahun 1994, B4T-SC memperoleh nomor akreditasi LSSM-IDN-001, yang menegaskan posisinya sebagai pelopor dalam layanan sertifikasi sistem manajemen.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan industri dan regulasi, B4T-SC terus memperluas cakupan layanannya. Pada tahun 2007, B4T-SC memperoleh akreditasi sebagai lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan dari KAN dengan nomor akreditasi LSSML-IDN-006, yang memungkinkan B4T-SC untuk melakukan sertifikasi sistem manajemen lingkungan sesuai dengan standar yang berlaku.
Selain itu, B4T-SC juga telah ditunjuk oleh Menteri Perindustrian sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau, yang berperan dalam mendukung industri untuk menerapkan prinsip keberlanjutan dan efisiensi sumber daya sesuai dengan kebijakan industri hijau nasional.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan industri, pada tahun 2022, B4T-SC kembali meraih akreditasi dari KAN sebagai lembaga sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan nomor akreditasi LSSMK3-013-IDN.
Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade, B4T-SC terus berkembang sebagai lembaga sertifikasi yang profesional, independen, dan terpercaya. Didukung oleh auditor yang kompeten dan berpengalaman, B4T-SC memastikan bahwa setiap sertifikasi yang diberikan sesuai dengan standar yang berlaku serta dapat meningkatkan daya saing industri di tingkat nasional maupun internasional.asda
Ruang Lingkup Layanan
B4T-SC adalah lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan memiliki kompetensi dalam layanan sertifikasi berikut :
SNI ISO 9001:2015
- Bahan kimia, produk kimia dan serat (sektor 12)
- Produk karet dan plastic (sektor 14)
- Beton, semen, gips dll (sektor 16)
- Logam dasar dan produk dari logam (sektor 17)
- Mesin dan peralatan (sektor 18)
- Peralatan listrik dan optic (sektor 19)
- Peralatan transportasi (sektor 22)
- Pabrik lainnya yang tidak diklasifikasikan (sektor 23)
- Perdagangan grosir dan eceran, reparasi kendaraan bermotor dan barang kebutuhan rumah tangga (sektor 29)
- Teknologi informasi (sektor 33)
- Jasa Lain (sektor 35)
- Administrasi umum (sektor 36)
SNI ISO 14001:2015
- Bahan kimia, produk kimia dan serat (sektor 12)
- Produk karet dan plastic (sektor 14)
- Beton, semen, gips dll (sektor 16)
- Logam dasar dan produk dari logam (sektor 17)
- Mesin dan peralatan (sektor 18)
- Peralatan listrik dan optic (sektor 19)
- Peralatan transportasi (sektor 22)
SNI ISO 45001:2018
- Terbatas pada produk logam fabrikasi (sektor 17a)
- Mesin dan peralatan (sektor 18)
- Peralatan listrik dan peralatan optik (sektor 19)
Sertifikasi Industri Hijau
- Semen Portland
- Cat Berbasis Air
Persyaratan Pengajuan Layanan
Pemohon harus mengisi formulir aplikasi sertifikasi dan dikembalikan beserta kelengkapannya ke BBSPJIBBT. Pemohon harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap pada formulir tersebut berkenaan dengan hal berikut:
- Sistem manajemen yang diajukan
- Status aplikasi sertifikasi (sertifikasi awal, sertifikasi ulang, penambahan atau pengurangan ruang lingkup)
- Nama perusahaan atau organisasi yang akan disertifikasi
- Alamat/lokasi organisasi yang akan diaudit (bisa lebih dari satu lokasi)
- Jumlah karyawan efektif (termasuk pekerja shift, pekerja paruh waktu dan pekerja tidak permanen, misalnya kontraktor)
- Lingkup sertifikasi yang diajukan
- Pemberlakuan jam kerja shift, jika ada
- Informasi mengenai proses pekerjaan yang disubkontrakkan
- Informasi penggunaan konsultan sistem manajemen
- Informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik
- Informasi mengenai sertifikasi yang didapat sebelumnya
- Informasi peraturan perundangan yang terkait dengan lingkup sertifikasi
- Informasi mengenai waktu implementasi sistem manajemen
- Informasi mengenai proses dan dampak yang menghasilkan limbah (khusus ISO 14001)
Pemohon juga diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Legalitas organisasi
- Company profile
- Struktur organisasi
- Business process organisasi sesuai dengan lingkup yang diajukan
- Diagram alir proses produksi atau jasa
- Layout area organisasi
- Rekaman internal audit dan tinjauan manajemen terakhir
- Surat permohonan sertifikasi industri hijau
- Dokumen persyaratan sesuai Permenperin No. 39 Tahun 2018 berikut:
- Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
- Profil Perusahaan
- Deskripsi dan Diagram Alir Proses Produksi
- Neraca Massa
- Neraca Energi
- Neraca Air
- Dokumen Sarana Pengelolaan Limbah dan Hasil Pengujiannya
- Salinan Dokumen Standar Operasional Prosedur
- Salinan Kebijakan dan Struktur Organisasi Industri Hijau
- Salinan Perencanaan Strategis, Pelaksanaan, dan Pemantauan Penerapan Industri Hijau
- Salinan Laporan Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- Mengisi Daftar Isian dan Self Assessment yang berisi data 12 bulan terakhir
Berikut adalah alur sistem dan mekanisme prosedur layanan sertifikasi di B4T-SC:
Jangka waktu pelayanan sertifikasi yang di B4T-SC ditetapkan untuk memastikan efisiensi dan kepastian proses bagi pelanggan. Proses dimulai dari penerimaan dokumen aplikasi yang sudah lengkap hingga dilaksanakan kajian dokumen aplikasi, serta berlanjut kembali setelah pelaksanaan audit hingga terbit sertifikat, dengan total waktu tidak melebihi 120 hari kerja.
Biaya layanan sertifikasi oleh B4T-SC mengacu pada Perka BLU BBSPJIBBT Nomor 624 Tahun 2024 sebagai berikut:
| Jenis Layanan | Biaya per Perusahaan | |
|---|---|---|
| Sertifikasi Awal / Resertifikasi | Survailen (Pengawasan Tahunan) | |
| Industri Kecil / Kompleksitas Rendah | Rp 12.300.000 | Rp 8.400.000 |
| Industri Menengah / Kompleksitas Sedang | Rp 17.700.000 | Rp 10.100.000 |
| Industri Besar / Kompleksitas Tinggi | Rp 20.900.000 | Rp 15.100.000 |
Output layanan B4T-SC berupa sertifikat resmi yang diterbitkan setelah perusahaan atau organisasi berhasil memenuhi persyaratan standar yang diaudit. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa sistem manajemen yang diterapkan telah sesuai dengan standar yang diakui, seperti SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 14001:2015, SNI ISO 45001:2018, atau Sertifikasi Industri Hijau.
Berikut alur proses keluhan dan banding di B4T-SC:


