Dengan ini, kami menyatakan apabila tingkat mutu pelayanan B4T kepada penerima layanan tidak sesuai standar seperti kerusakan peralatan uji ditengah proses sehingga mengakibatkan keterlambatan dan lain-lain, maka kami sanggup untuk menyelenggarakan pelayanan ulang bebas biaya; dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bandung, Oktober 2025
Kepala
ttd.
Shinta Virdhian


